APA ITU BULLIYING

Berdasarkan pengaduan masyarakat, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberi definisi/pengertian terhadap bullying adalah : kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri dalam situasi dimana ada hasrat untuk melukai atau manakuti orang atau membuat orang tertekan, trauma / depresi dan tidak berdaya.


Tindakan kekerasan yang dilakukan senior terhadap junior di sekolah bukanlah hal yang baru dalam dunia anak-anak usia sekolah. Kasus kekerasan ini telah lama terjadi di Indonesia, namun luput dari perhatian. Disejumlah negara maju Pusat Krisis untuk kasus semacam ini telah didirikan.

Bentuk Bullying
Bullying terbagi menjadi 3 bentuk :
  • Fisik (memukul, menampar, memalak atau meminta paksa yang bukan miliknya, pengeroyokan menjadi eksekutor perintah senior).
  • Verbal (memaki, mengejek, menggosip, membodohkan dan mengkerdilkan).
  • Psikologis (mengintimdasi, mengecilkan, mengabaikan, mendiskriminasikan).


Dampak Bullying
Bullying berdampak menurunkan tes kecerdasan dan kemampuan analisis siswa yang menjadi korban, bahkan sampai berusaha bunuh diri. Bullying juga berhubungan dengan meningkatnya tingkat depresi, agresi, penurunan nilai - nilai akademik dan tindakan bunuh diri. Pelaku bullying berpotensi tumbuh sebagai pelaku kriminal dibanding yang tidak melakukan bullying. Tindakan ini juga masih menjadi masalah tersembunyi yang tidak disadari oleh para pendidik dan orang tua murid.

Faktor Penyebab :
  • Perilaku feodal (pemaknaan senior / yunior).
  • Puberitas pada masa remaja (pencarian jati diri).
  • Krisis identitas.
  • Kekerasan dalam rumah tangga dan disekolah.
  • Pengawasan perilaku anak yang kurang dari orang tua dan sekolah.
  • Imitasi dari tontonan media yang mengandung unsur kekerasan, seksualitas / pornografi.
  • Fanatisme yang berlebihan.
  • Pendisplinan dengan kekerasan (rumah dan sekolah).

Mencegah Bullying
Lingkungan Sekolah
  • Mengawasi perilaku siswa selama di sekolah.
  • Civitas sekolah harus bersikap proaktif.
  • Mengaktifkan guru BP atau menyediakan konselor yang memberi bimbingan.
  • Guru harus bersikap sebagai pendengar yang baik bagi murid.
  • Mengenali temperamen dan karakter masing - masing siswa.
  • Mengadakan evaluasi kondisi sekolah setiap kurun waktu tertentu.
  • Menciptakan kebersamaan sosial diantara civitas sekolah.
  • Guru menjadi social support
  • Menyediakan pelatihan guru tentang cara mengintervensi bullying.
  • Mempunyai mekanisme / SOP penyelesaian masalah kasus bullying.
  • Menyelenggarakan seminar / konferensi komunitas (ortu, guru dan siswa)
  • Berikan sanksi mendidik jika anak melakukan kesalahan
Lingkungan Rumah
  • Ajarkan empati sosial sejak dini.
  • Adanya teguran halus pada anak jika melakukan kekerasan.
  • Jadilah orang tua tempat curhat yang menyenangkan.
  • Ikut mendampingi anak, ketika menonton tayangan televisi.
  • Orang tua harus menjadi contoh tauladan bagi anak.
  • Buatlah aktivitas menyenangkan saat dirumah.
  • Ajari anak mempertahankan dan melindungi diri.
  • Cepat tanggap ketika anak terlibat kekerasan.
  • Melaporkan pada instansi terkait ketika anak menjadi korban bullying.
  • Mengedepankan penyelesaian kekeluargaan jika terjadi bullying.
Pasal 54 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menegaskan : “Anak di dalam dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman - temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya”.
(Dari Seminar tentang Bullying/Ijs) - news.indosiar.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Forum Chat